Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo mencatat lebih dari 200 orang pekerja dirumahkan di tengah pandemi virus corona. Setidaknya tercatat ada 4 perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan sudah melapor ke Dinperinaker.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH. mengatakan walaupun ada ratusan pekerja yang dirumahkan namun saat ini belum ada satupun peruhasaaan yang meng PHK kan karyawannya. Berdasarkan data yang masuk ke Dinperinaker di Purworejo sendiri terdapat 640 perusahaan yang beroperasi. Adapun, pekerja yang dirumahkan berasal dari sektor formal dan informal, Mereka berasal dari berbagai sektor usaha.
“Perusahaan Sinar Abadi Utama ada 200 orang, kemudian LPK Saka Pitu 5 orang, SAC 25 orang dan rumah makan Satu-saru ada 20 orang yang dirumahkan, dan sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan PHK” katanya
Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH
Ia menambahkan sampai saat ini di Purworejo belum ada perusahaan yang menutup operasinya namun hanya mengalami kendala kekurangan bahan baku produksi dan membengkaknya biaya produksi. Hal itu disebabkan beberapa perusahaan mengambil bahan baku produksi dari luar negeri (impor).
“Namun demikian ada perusahaan yang terkendala juga dengan ekspor – impor, kemudian bahan baku dan naiknya kurs dolar akhir-akhir ini semenjak adanya Virus Covid-19 ini,” katanya.
Untuk menanggapi meluasnya Virus Covid-19 ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk senantiasa mengikuti anjuran pemerintah dalam hal Covid-19. Tidak hanya itu Dinperinaker juga sudah mendata dan mendaftarkan karyawan yang dirumahkan tersebut kedalam progam pemerintah yaitu kartu Pra Kerja.
“Yang kita prioritaskan mendaftar kartu pra kerja ini adalah para karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan, dan sampai saat ini sudah kita data semua karyawan tersebut,” katanya.
Kartu Prakerja yang ditargetkan mampu melindungi para korban PHK dan karyawan yang dirumahkan. Sementara itu Pemerintah juga sudah memodifikasi program agar tidak hanya memberi keterampilan sebagai bekal peningkatan kualitas pekerja, namun juga insentif langsung.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat dana sebesar Rp3,55 juta per orang. Rinciannya, dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana survei Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Kita sudah data semuanya dan nanti kalau sudah batas akhirnya kita setorkan data itu ke provinsi” tandasnya. (P24-Bayu).Sumber: www.purworejo24.com
Tidak ada komentar