Purworejo,-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebesar Rp 600 ribu per bulan segera disalurkan namun ada sejumlah syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut.
Menurut Agus Ari Setiyadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), dana BLT tersebut akan di berikan ke masyarakat terdampak wabah Covid-19 dengan Kriteria Keluarga Miskin. Berikut kriterianya:
1. Luas lantai kurang dari 8M²/orang
2. lantainya tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plaster
4. Buang air besar tanpa Fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari Sumur/mata air tidak terlindungi/air hujan
7. Bahan bakar kayu/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam 1 kali dalam seminggu
9. Satu Stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas
12. Sumber penghasilan bertani lahan kurang dari 500 M², buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan pekerjaan lain yang berpenghasilan kurang dari 600 ribu perbulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah, tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal 500 ribu.
1. Luas lantai kurang dari 8M²/orang
2. lantainya tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plaster
4. Buang air besar tanpa Fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari Sumur/mata air tidak terlindungi/air hujan
7. Bahan bakar kayu/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam 1 kali dalam seminggu
9. Satu Stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas
12. Sumber penghasilan bertani lahan kurang dari 500 M², buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan pekerjaan lain yang berpenghasilan kurang dari 600 ribu perbulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah, tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal 500 ribu.
“Maka dari itu, pemerintah Kabupaten Purworejo mengeluarkan Surat Petunjuk Teknis Pelaksanaa BLT DD tahun anggaran 2020. Surat bernomor 140/1258 tentang beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan BLT,” terang Agus, Kamis (23/4/20).
Agus menjelaskan, semua desa di Purworejo saat ini baru mendata warganya yang berhak menerima BLT. Pendataan dilakukan oleh tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah di bentuk sebelumnya di semua desa di Kabupaten Purworejo.
“Kita akan selektif agar tidak salah sasaran, untuk penerima dana BLT. Tidak ada batasan berapa KK yang menjadi sasaran, karena keputusan ditetapkan dalam mekanisme musyawarah desa,”ujarnya.
Menurut Agus, calon penerima BLT akan mendapat bantuan selama 3 bulan sebesar Rp 600 ribu dimulai pada bulan April 2020. Namun yang berhak menerima minimal ada 9 kriteria yang memenuhi syarat dari 12 kriteria yang ditetapkan. Jika memenuhi syarat tersebut, mereka akan mendapatkan BLT.
“Tapi ada syarat lagi, BLT itu akan di terima bagi yang belum mendapat bantuan program lain dari pemerintah seperti penerima PKH, Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), kartu pra kerja. Dana ini fokus diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah, “pungkas Agus.(Wan).Sumber: www.rakyatkita.com
Tidak ada komentar