PURWOREJO, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo menganjurkan agar masjid di wilayah perkotaan dan transit/berada di pinggir jalan raya untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat dhuhur di rumah. Juga tidak menggelar jamaah shalat rawatib, shalat tarawih dan iktikaf.
“Tapi masjid tetap mengumandangkan adzan,” tulis seruan MUI Kabupaten Purworejo dalam Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ibadah Shalat Jumat, Shalat Rawatib dan Amaliyah Ramadhan Tahun 1441 H/2020 M Dalam Situasi Darurat Covid-19. Surat bernomor 009/MUI/KAB/IV/2020 itu, ditandatangani ketuanya, KH Machin Sadzali dan wakil sekretaris H Budiman Rahim, S.PdI, tertanggal 16 April 2020.
Surat edaran itu diterbitkan setelah MUI mendengar, mencermati dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo dengan PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammmadiyah, DMI Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.
Selain itu juga berdasarkan Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Menyambut Ramadhan Dalam Situasi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah Covid-19.
Bagi takmir masjid dan mushala di daerah yang aman, apabila akan menyelenggarakan shalat Jumat, shalat rawatib, dan sholat tarawih, maka dimohon benar-benar mengikuti protokoler pemerintah.
Antara lain masjid/mushala terlebih dahulu disemprot disinfektan, takmir melakukan cek suhu badan (untuk yang suhunya 38 derajat celcius atau lebih dimohon kembali ke rumah).
Orang yang terdapat gejala batuk, pilek dan sesak nafas dan yang baru pulang dari daerah terjangkit diminta untuk tidak mengikuti kegiatan di masjid/mushala.
Orang yang terdapat gejala batuk, pilek dan sesak nafas dan yang baru pulang dari daerah terjangkit diminta untuk tidak mengikuti kegiatan di masjid/mushala.
Jamaah diminta untuk cuci tangan pakai sabun sebelum masuk masjid/mushalla. Takmir tidak menggelar karpet dan jamaah membawa sajadah sendiri, jamaah menjaga jarak minimal 1 meter, tidak berjabat tangan (kontak fisik), memakai masker. Untuk ibu-ibu dan anak-anak tetap beribadah di rumah.
Dalam hal amaliyah Ramadhan seperti buka bersama, tadarus, pengajian peringatan Nuzunul Qur’an dan sebagainya, agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu dianjurkan memperbanyak tobat, dzikir, dan doa serta shodaqoh. Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 1441 H menunggu ketentuan lebih lanjut. (Nas).Sumber: purworejonews.com
Tidak ada komentar