PURWOREJO, purworejo24.com – Hingga Kamis (23/4/2020), jumlah warga Purworejo yang positif terpapar virus Corona (Cofid-19) bertambah empat orang sehingga keseluruhan positif Covid-19 menjadi 17 orang. Dari 17 orang tersebut, satu orang diantaranya, hari ini diizinkan pulang ke rumahnya setelah dinyatakan sembuh.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, dr Darus menjelaskan, tambahan warga positif Covid-19 tersebut terdiri satu orang dari klaster RSUD dan tiga orang dari klaster Gowa. Empat orang tersebut merupakan bagian dari delapan orang yang hasil swabnya keluar hari ini.
“Dari total positif Covid-19 sejumlah 17 orang, 11 diantaranya berasal dari klaster Gowa. Sehingga warga yang pernah ikut ke Gowa dan belum teridentifikasi, diharapkan segera melapor dan memeriksakan diri,” katanya.
Satu pasien positif Covid-19 dijinkan pulang untuk menjalani karantina di rumah setelah dinyatakan sembuh.
Dijelaskan, ke 17 orang itu telah diisolasi di RSUD Dr Tjitrowardojo. Dari ke 17 orang tersebut, 16 orang positif Covid-19 masih diisolasi hingga hari ini. Mereka diisolasi di RSUD agar tidak berinteraksi dengan warga lain dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungannya.
Sementara satu orang dinyatakan sudah sembuh, tidak mengalami gangguan kesehatan. dr Darus juga menginformasikan bahwa Pasien Positif 01 yang dinyatakan sembuh, pagi ini sudah pulang ke rumah untuk isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Warga menerima baik dan siap membantu selama isolasi di rumah. Terkait protokol penanganan pemudik, dr Darus menjelaskan bahwa pemudik dikelompokan ke dalam dua kategori. Kategori yang melalui posko yakni posko Bener, Krendetan, SAC dan Stasiun. Sedangkan pemudik yang tidak melalui posko, diarahkan ke posko pemantauan kecamatan.
Infografis Alur Pemudik Purworejo
Setelah diperiksa, pemudik dengan gejala diarahkan untuk melaporkan atau memeriksakan diri ke puskesmas terdekat. Sedangkan pemudik tanpa gejala akan mendapat surat keterangan dan diperbolehkan pulang, setelah melapor ke RT.
“Namun yang bersangkutan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dan apabila muncul gejala agar segera melapor ke puskesmas,” katanya.(P24-Drt).Sumber: www.purworejo24.com
Tidak ada komentar